Sejarah RSUD Ki Ageng Getas Pendowo
Cepat Menangani, Ramah Melayani dengan Sepenuh Hati.
Perencanaan & RPJMD
Pembangunan RSUD tercantum dalam Perda No.10 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Grobogan 2016–2021. Direncanakan dua RSUD strategis di wilayah barat & timur Kabupaten Grobogan.
Izin Mendirikan RS Setara Kelas D
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Grobogan menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Sakit (No. 445/1550/2018, 10 Desember 2018).
Penetapan Nama & Mulai Operasi
Bupati Grobogan menetapkan nama RSUD Ki Ageng Getas Pendowo melalui SK No. 440/734/2019 tanggal 18 Oktober 2019, menandai RSUD mulai beroperasi resmi.
Legalitas Lahan
Lahan di eks Puskesmas Gubug I, milik Desa Gubug, resmi untuk pelayanan umum (Surat Keterangan Kepala Desa No. 145/452/V/2020, 28 Mei 2020). Luas 5.123 m².
Pengembangan & Mutu Pelayanan
RSUD terus meningkatkan mutu pelayanan, menyediakan IGD, rawat jalan, rawat inap, ICU, laboratorium, radiologi, kebidanan, farmasi, serta profesionalisme SDM berkelanjutan.
Awal Berdirinya & Visi Pembangunan
RSUD dibangun untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, sesuai agenda pembangunan nasional 2016–2019. Pembangunan berbasis evidence-based untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mengedepankan keselamatan pasien dan service excellence.
Lokasi dipilih strategis di wilayah barat Kabupaten Grobogan, di eks Puskesmas Gubug I. Legalitas tanah dan izin bangunan lengkap, menjamin pembangunan dan operasional resmi.
RSUD terus meningkatkan mutu pelayanan dan profesionalisme SDM, menjadi rumah sakit pilihan masyarakat Grobogan.
Fasilitas Pelayanan
Ingin menampilkan dokumen resmi atau galeri lama? Hubungi tim Humas RSUD untuk materi arsip.
Hubungi Humas RSUD