RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

SEJARAH

RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug


Dalam rangka pembangunan nasional Tahun 2016-2019, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu agenda dari upaya mewujudkan Indonesa yang sejahtera. Dalam rangka menunjang sasaran tersebut, maka harus didukung dengan upaya peningkatan kualitas sarana prasarana kesehatan. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Grobogan. Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan juga tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2016 – 2021, dimana dalam indikator kinerja direncanakan akan dibangun 2 (dua) buah rumah sakit di wilayah barat dan wilayah timur Kabupaten Grobogan.

Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Gubug di bangun pada lahan yang berlokasi di eks UPTD Puskesmas Gubug I demi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Grobogan. Tanah tersebut merupakan tanah milik Desa Gubug yang dipergunakan sebagai sarana pelayanan umum sebagaimana Surat Keterangan Kepala Desa Gubug, No. 145/452/V/2020 tanggal 28 Mei 2020
RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, menjamin pemenuhan prasarana yang memadai dengan SDM yang berkualitas dan peningkatan profesi yang bekelanjutan, mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjadi sarana kesehatan yang menjadi pilihan masyarakat Grobogan. RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug dengan bangunan yang ada yaitu

  • Instalasi Rawat Jalan
  • IGD
  • Ruang Rawat Inap Kelas 1
  • Ruang Rawat Inap Kelas 2
  • Ruang Rawat Inap Kelas 3
  • FARMASI
  • ICU
  • LABORATORIUM
  • RADIOLOGI & USG

image